Diperbolehkanya Pengangkatan Menteri dari Kalangan Profesional tanpa Memperhatikan Pendidikan
Latar Belakang lynda.com Kita ketahui bahwa dalam melakukan kinerjanya, maka Presiden Republik Indonesia dibantu oleh menteri-menteri. Hal ini sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Kemudian pada ayat berikutnya (2) ditambahkan pula, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri negara dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi hak propogatif presiden. Hanya saja, terjadi pro dan kontra ketika seorang presiden mengangkat menteri dari kalangan profesional namun tidak memiliki latar pendidikan yang memadai. Sebagai contoh kongkrit pada masa pemerintahan kabinet Kerja yang dipimpin oleh Jokowi-JK. Dalam kabinetnya, presiden Jokowi mengangkat beberapa menteri yang tidak memiliki latar pendidikan yang tinggi, namun memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang atau profesi yang ia tempati. Salah satu yang menuai kontroversi dari pengangkatan menteri tanpa memperhatika